Rabu, 17 Februari 2016

Pers Release



Sebelas Fakta Upaya Penghancuran Sekolah Oleh PEMKOT Surabaya



Yayasan Pendidikan Trisila yang untuk selanjutnya disebut YPT adalah yayasan swasta yang bergerak dibidang pendidikan (sekolah) yang memiliki ribuan siswa, 90 guru & karyawan. YPT menyelenggarakan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA & SMK sejak 1958. Saat ini semua kegiatan pendidikan YPT berlokasi di atas sebidang tanah dan bangunan di Jl. Undaan Kulon No.57-59 Surabaya dimana sebelumnya kegiatannya berada di atas sebidang tanah dan bangunan di Jl. Gembong Cantian No.40-42, Surabaya.

Kepindahan YPT ke Jl. Undaan Kulon No.57-59 Surabaya bukan merupakan insiatif YPT tetapi atas dasar Surat Perintah pindah dari Pemerintah cq. Korps Komando (KKO) Angkatan Laut No.021/Dat/Ko.Tim./II/’67 tanggal 2 Februari 1967. Perintah pindah dari  KKO AL dilakukan sehubungan situasi saat itu yang belum kondusif pasca peristiwa G30S PKI.

Saat ini, sedang terjadi sengketa lahan dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (BUMN) di Pengadilan, RNI  ingin menggusur Sekolah tanpa ganti rugi untuk dibangun sebuah hotel, bahkan sekolah diminta membayar Rp 20 M. Syahwat pembisnis pemodal diduga kuat mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan kota Surabaya sehingga mengabaikan kelangsungan pendidikan di YPT, bahkan mengorbankan hak-hak peserta didik dan tidak memikirkan nasib para gurunya. Disdik kota Surabaya yang seharusnya berkewajiban melindungi kepentingan pendidikan justru cenderung membela kepentingan pemodal.

Yayasan Pendidikan Trisila telah berjasa besar membantu Pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa selama 58 tahun. Namun, Pemerintah Walikota Surabaya sungguh tidak menghargai jasa partisipasi YPT membantu Pemerintah menuntaskan wajib belajar 12 tahun melainkan berniat menghancurkan dengan menerbitkan Perwalkot (Peraturan Walikota) Surabaya yang baru bernomor:47 Tahun 2013 pasal 69 ayat(4) yang mempersyaratkan perpanjangan Izin Operasional Sekolah dengan bukti kepemilikan lahan.

Rupanya bagi Pemerintahan Walkot Surabaya syarat legalitas Izin Operasional Pendidikan , kepemilikan lahan dari peraturan yang baru sungguh jauh lebih berharga dan bernilai dari jasa mengelola pendidikan,mengurus dan merawat lahan sekolah puluhan tahun.

Pertanyaan bagi Publik ada apa dengan Walkot Surabaya yang membuat peraturan baru tentang Izin Operasional Pendidikan mengatur kepemilikan lahan, pdahal peraturan diatasnya yaitu UU No:20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas hanya mengatur kewajiban sekolah menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi keperluan pendidikan. Karena selamaYayasan puluhan tahun Pendidikan Trisila memiliki sarana dan prasarana sehingga dapat dipercaya oleh Pemerintah dan masyarakat dalam Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan terbitlah Izin Operasional dan Akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi Pemerintah selama ini.


Sampai saat ini belum ada peraturan yang lebih tinggi yang mensyaratkan Izin Pendirian dan Operasional Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melampirkan bukti surat kepemilikan tanah sesuai UU Pertanahan yaitu UU No:5 Tahun 1960, apabila peraturan dan hukum pertanahan yang diterapkan secara kaku maka sekolah negeri milik Pemerintah pun khususnya di kota-kota besar banyak yang tidak bisa memenuhi syarat Izin Operasional karena tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah.

“Kami menduga tujuan pembuatan Perda hanya untuk mengatur dan menggusur keberadaan sekolah swasta,yang berujung pada adanya pelanggaran HAM yang diatur pada UU No:39 Tahun 1999”, ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI

Karena peraturan Walkot bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka peraturan Izin Operasional yang dimaksuddapat dipastikan melanggar asas umum pemerintahan yang baik,tidak adil dan tidak berkepastian hukum. “Selain itu, suatu peraturan tidak berlaku surut,dengan demikian peraturan yang baru hanya berlaku bagi sekolah yang baru mendirikan sekolah dan baru mengurus Izin Operasional Pendidikan, sedangkan sekolah lama berizin operasional, hanya tunduk pada peraturan yang lama,” lanjut Retno


Sebelas Potensi Penghancuran Yayasan Pendidikan Trisila oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya:


Pertama, terbitnya Perwalkot (Peraturan Walikota) Surabaya yang baru bernomor:47 Tahun 2013 pasal 69 ayat(4) yang mempersyaratkan perpanjangan Izin Operasional Sekolah dengan bukti kepemilikan lahan. Peraturan ini yang digunakan untuk menggusur keberadaan sekolah-sekolah swasta seperti YPT, bahkan SMA Pratica Surabaya juga mengalami intimidasi yang sama seperti dialami YPT.

Kedua, Dinas Pendidikan Kota Surabaya kepada publik melalui media menyatakan bahwa sekolah-sekolah dibawah naungan YPT tidak mendapatkan perpanjangan izin operasional sekolah karena tidak dapat menunjukkan sertifikat tanah atas lahan yang ditempati sekarang. Bahkan karena tidak dapat menunjukkan sertifikat tanah, lebih jauh lagi juga dianggap tidak mempunyai sarana prasarana sehingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak dapat lagi menerbitkan izin operasional sekolah kepada sekolah-sekolah dibawah naungan YPT.



Ketiga, adanya larangan menerima siswa baru  bagi TK, SD, SMP, SMK, dan SMA Trisila yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan menggunakan lima surat keputusan larangan. Pada saat YPT mengajukan gugatan pembatalan surat tersebut ke PTUN Surabaya, maka sesuai aturan setiap tahapan gugatan hanya diperkenankan mengajukan 1(satu) surat/obyek sengketa, karena jumlah surat ada 5 buah maka gugatan pun harus diajukan sebanyak 5 kali gugatan. Hal ini tentu saja menguras energy, waktu dan biaya yang tidak kecil.



Keempat, Dinas Pendidikan Kota Surabaya memerintahkan secara tertulis agar semua siswa yang ada dimerger atau dimutasikan dengan dalih karena adanya sengketa tanah yang digunakan YPT sebagai sekolah di Jl. Undaan Kulon No.57-59 Surabaya dengan PT. RNI.

Kelima, Dinas Pendidikan Kota Surabaya secara tertulis menyatakan tidak akan memperpanjang Ijin Operasional Sekolah yang berada dibawah naungan YPT ketika Ijin Operasional Sekolah itu habis masa berlakunya.

Keenam, Dinas Pendidikan Kota Surabaya kerap melakukan kecenderungan pembunuhan karakter terhadap YPT. Bahkan berbagai pelatihan guru yang diselenggarakan pemerintah tidak pernah mengundang/melibatkan guru-guru YPT.

Ketujuh, adanya insruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang melarang sekolah-sekolah YPT melakukan pendaftaran UN dengan alasan tidak memiliki ijin operasional sekolah, bahkan profil sekolah sebagai prosedur pendaftaran peserta UN juga di blokir Dinas Pendidikan Kota Surabaya. YPT kemudian mengadu ke Komnas HAM dan hearing ke DPRD Kota Surabaya, kemudian diijinkan ujian menumpang di subrayon.

Kedelapan, Setelah diijinkan menumpang ujian dengan sistem UNBK, ternyata para siswa YPT tidak boleh ujian disekolahnya sendiri walaupun YPT sudah dinyatakan layak menyelenggarakan UNBK oleh pihak berwenang. Para siswa YPT harus ujian menumpang di sekolah sub rayon dan memindahkan seluruh isi labotarium komputernya dan membangun jaringan sendiri di sekolah tumpangan. YPT tidak sanggup karena tidak memiliki dana, sementara ada larangan memungut biaya UNBK dari Kemdikbud. Jadi para siswa YPT terancam tidak ikut UN.

Kesembilan,  secara sepihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya memblokir dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS)  tahun 2015 untuk SD dan SMP YPT, sehingga tidak bisa diguakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik, tetapi pihak Disdik Kota Surabaya menagih laporan penggunaan dana BOS oleh SD dan SMP YPT.

Kesepuluh, pihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak memikirkan nasib para pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah-sekolah YPT jika sekolah ditutup karena tidak mendapat ijin operasional.

Kesebelas, selama ini sengketa lahan terjadi, Disdik Surabaya tidak pernah mengundang pihak YPT  untuk berdialog untuk berbagai keputusan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang menyangkut sekolah-sekolah dibawah naungan  YPT.


Sabtu, 28 Maret 2015

QR Code YP TRISILA



Kode QR atau biasa dikenal dengan istilah QR Code adalah bentuk evolusi kode batang ( Bar Code ) dari satu dimensi menjadi dua dimensi. Penggunaan kode QR sudah sangat lazim di Jepang Hal ini dikarenakan kemampuannya menyimpan data yang lebih besar dari pada kode batang sehingga mampu mengkodekan informasi dalam bahasa Jepang sebab dapat menampung huruf kanji. Kode QR telah mendapatkan standardisasi internasional dan standardisasi dari Jepang berupa ISO/IEC18004 dan JIS-X-0510 dan telah digunakan secara luas melalui ponsel di Jepang


Perkembangan penggunaan Kode QR

Awalnya kode QR digunakan untuk pelacakan kendaraan bagian di manufaktur, namun kini kode QR digunakan dalam konteks yang lebih luas, termasuk aplikasi komersial dan kemudahan pelacakan aplikasi berorientasi yang ditujukan untuk pengguna telepon selular. Di Jepang, penggunaan kode QR sangat populer, hampir semua jenis ponsel di Jepang bisa membaca kode QR sebab sebagian besar pengusaha di sana telah memilih kode QR sebagai alat tambahan dalam program promosi produknya, baik yang bergerak dalam perdagangan maupun dalam bidang jasa. Pada umumnya kode QR digunakan untuk menanamkan informasi alamat situs suatu perusahaan. Di Indonesia, kode QR pertama kali diperkenalkan oleh KOMPAS. Dengan adanya kode QR pada koran harian di Indonesia ini, pembaca mampu mengakses berita melalui ponselnya bahkan bisa memberi masukan atau opini ke reporter atau editor surat kabar tersebut.

Fungsi kode QR

Kode QR berfungsi bagaikan hipertaut fisik yang dapat menyimpan alamat dan URL, nomer telepon, teks dan sms yang dapat digunakan pada majalah, surat harian, iklan, pada tanda-tanda bus, kartu nama ataupun media lainnya. Atau dengan kata lain sebagai penghubung secara cepat konten daring dan konten luring. Kehadiran kode ini memungkinkan audiens berinteraksi dengan media yang ditempelinya melalui ponsel secara efektif dan efisien. Pengguna juga dapat menghasilkan dan mencetak sendiri kode QR untuk orang lain dengan mengunjungi salah satu dari beberapa ensiklopedia kode QR .

Cara penggunaan kode QR

Kode QR dapat digunakan pada ponsel yang memiliki aplikasi pembaca kode QR dan memiliki akses internet GPRS atau WiFi atau 3G untuk menghubungkan ponsel dengan situs yang dituju via kode QR tersebut. Pelanggan, yang dalam hal ini adalah pengguna ponsel hanya harus mengaktifkan program pembaca kode QR, mengarahkan kamera ke kode QR, selanjutnya program pembaca kode QR akan secara otomatis memindai data yang telah tertanam pada kode QR. Jika kode QR berisikan alamat suatu situs, maka pelanggan dapat langsung mengakses situs tersebut tanpa harus lebih dulu mengetikkan alamat dari situs yang dituju. Jika ingin mengakses kode QR dengan ponsel tanpa kamera, maka hal pertama yang harus dilakukan oleh pengguna adalah dengan menjalankan terlebih dahulu aplikasi peramban yang ada pada ponsel, lalu masukkan URL halaman yang bersangkutan, selanjutnya masukkan “ID” atau 7 digit nomor yang tertera di bawah kode dan klik tombol Go, maka pengguna akan memperoleh konten digital yang diinginkan. Hal ini tentu mempermudah pelanggan dalam mendapatkan informasi yang ditawarkan oleh pemilik usaha. Jenis-Jenis aplikasi yang dapat membaca kode QR antara lain misalnya Kaywa Reader , yang dapat di instal pada ponselnokia,iMatrix, aplikasi untuk iPhone dan ZXing Decoder Online yang dapat digunakan untuk mendekode kode QR berupa imaji dengan memasukkan URL image maupun dengan menguploadnya. Dewasa ini seiring dengan perkembangan ponsel di Indonsia, ponsel berbasis android sangat mudah untuk bisa scaning QR code dengan cara mendownload dan menginstall software QR Scaner atau QR Code Reader dari google play.

YP TRISILA tahun ini mulai mengenalkan penggunaan QR Code untuk mempermudah staff lembaga dibawahnya juga para siswa dan orang tua wali murid untuk mengakses secaa cepat informasi tentang YP TRISILA beserta lembaga didalamnya.

Dan ini adalah tampilan gambar dari QR Code YP TRISILA


Silahkan mengakses informasi dibalik QR Code tersebut, terima kasih

*Sumber artikel "Wikipedia Indonsia"
  

Sabtu, 22 Maret 2014

EVEN COMPETITION 2014

KARATE & FUTSAL COMPETITION 2014


         Yayasan Pendidikan TRISILA Surabaya dengan bangga mempersembahkan even bergengsi dibidang olah raga Karate dengan tema KARATE COMPETITION 2014  TRISILA GAME I.
Even dengan skala Kejuaraan Daerah ( KEJURDA ) tingkat pelajar se-JATIM ini bertujuan untuk memacu semangat dan sportifitas generasi muda terutama dikalangan pelajar.
Even yang bertempat di Gedung Olah Raga Hayam Wuruk ini dilaksanakan pada 28 - 30 Maret 2014.
Karate adalah salah satu cabang olah raga yang termasuk dalam Ekstra Kurikuler disemua Lembaga Pendidikan yang berada didalam naungan Yayasan Pendidikan TRISILA Surabaya sejak lebih dari 25 tahun lalu dan banyak sekali menyumbangkan prestasi juga mencetak para atlet Karate berbakat.
Yayasan Pendidikan TRISILA selalu peduli dengan para siswa yang ingin memacu semangat dalam belajar dan berprestasi dibidang apapun, kepedulian ini ditunjukkan dengan diselenggarakannya even bergengsi ini.
          Selain menggelar acara KEJURDA KARATE, Yayasan Pendidikan TRISILA Surabaya juga akan menggelar FUTSAL COMPETITON 2014 antar pelajar tingkat SD dan SMP  yang diikuti oleh 32 SD/MI dan 32 SMP/Mts se-Surabaya pada 26 - 28 Mei 2014. 
FUTSAL COMPETITON adalah even tahunan yang selalu diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan TRISILA Surabaya sejak tahun 2013. Futsal juga merupakan salah satu cabang Olah Raga yang termasuk didalam Ekstra Kurikuler di Yayasan Pendidikan TRISILA Surabaya.

Kami,  Yayasan Pendidikan TRISILA Surabaya mengundang anda para Pelajar, Perguruan Karate dan Karateka untuk mengikuti pertandingan KARATE COMPETITION 2014.
Kami juga mengundang anda para pelajar SD/MI dan juga para pelajar SMP/Mts untuk berpartisipasi dalam kejuaraan Futsal TRISILA CUP 2 yang kami selenggarakan.




Selasa, 10 Desember 2013

INFO LOWONGAN PEKERJAAN



Sebuah Perusahaan Swasta di Surabaya yang sedang berkembang bergerak dalam bidang Pengarsipan, sedang membutuhkan karyawan/i untuk posisi :
1.     Marketing (MA)
2.     Technical Support (TS)
3.     Tenaga Pengarsipan (TP)

Dengan persyaratan sebagai berikut :
a.     Minimal Lulusan D3 (MA dan TS), SMA /SMK (TP)
b.     Usia Maksimal 25 tahun
c.      Menguasai Komputer
d.     Mengerti Wilayah Surabaya dan sekitarnya
e.     Mau bekerja Keras


CATATAN :
BAGI ALUMNI  YP TRISILA YANG BERMINAT HARAP MENGUMPULKAN LAMARAN DI MASING-MASING LEMBAGA PADA JAM KERJA KARENA AKAN DIBERI STEMPEL TRISILA SEBAGAI REKOMENDASI DARI TRISILA

Selasa, 21 Mei 2013

Info PSB 2013

Yayasan Pendidikan Trisila Surabaya

Pendaftaran Siswa Baru tahun pelajaran 2013-2014 akan dimulai pada
bulan  Juni 2013.
Bertempat di Kompleks Yayasan Pendidikan Trisila Surabaya, Jl. Undaan Kulon 57-59 Surabaya

Waktu Pendaftaran :
            Senin - Jum'at  : 08.00 - 15.00 WIB
            Sabtu                : 08.00 - 13.00 WIB

Jenjang Pendidikan :
  1. TK
  2. SD
  3. SMP
  4. SMA 
  5. SMK ( Jurusan Akuntansi dan Multimedia )


Informasi Lanjutan  :
Informasi detail tentang pendaftaran pada masing - masing lembaga pendidikan dalam Yayasan Pendidikan Trisila bisa diperoleh langsung ditempat pendaftaran atau pada link tiap lembaga di blog YP Trisila Surabaya.